Pernikahan
Bismillahirrahmaanirrahiim,
Menikah merupakan momen terindah dua insan yang dilandasi
rasa kasih sayang satu sama lain. Menikah masuk dalam kategori ibadah mahdhoh.
Mengapa demikian? Karena semua aturan mengenai hal ini sudah sangat jelas.
Manusia tidak boleh merubah caranya maupun aturannya dengan alasan apapun.
Rukun nikah ialah: Calon istri, calon suami, saksi dan
sighat (ijab qobul). Dalam islam, saksi haruslah berjumlah 2 orang laki-laki
atau 1 orang laki-laki dan 2 orang wanita. Dengan kategori, islam, baligh,
berakal dan tidak gila.
Sighat merupakan ikatan atau ucapan yang dilakukan oleh si
calon suami. Ada hal-hal yang harus dipahami dalam kategori sighat (ijab qobul)
yang sesuai dengan ajaran syari'ah:
1. Dalam ijab qobul pernikahan semua niat karena Allah
ta'ala, bukan karena tuntunan manusia melainkan karena tuntunan syari'ah.
Mengapa demikian? Karena nikah merupakan sebuah ibadah manusia dalam rangka
menyempurnakan ibadah mereka, karena nikah merupakan 1/2 dari nilai ibadah
manusia kepada Allah ta'ala.
2. Tidak ada hal apapun yang sifatnya memaksa dari pihak
ke-1 maupun pihak ke-2, sehingga prosesi pernikahan merupakan karena keikhlasan
lahir & bathin. Allah berfirman: "Saling ridholah satu sama lain
diantara kamu." Mengapa demikian? Karena pernikahan merupakan sebuah
pengagungan satu sama lain, keikhlasan, kasih sayang yang terlahir dari sikap
saling ridho diantara manusia dan Ridho Allah.
3. Untuk calon suami, pernikahan tidak syah ketika ada satu
hal yang menyebabkan ketidakikhlasan terhadap mempelai wanita, contohnya:
karena orang tua terlilit hutang oleh rentenir, anak perempuan si A digunakan
untuk melunasi hutang-hutang orang tuanya atau perjanjian yang sifatny
merugikan si mempelai wanita. Allah berfirman: "Janganlah kamu memakan
harta saudaramu dengan cara yang bathil". Kenapa dmikian? Karena anak
perempuan merupakan aset berharga yang dimiliki oleh sang ayah yang harus
dijaga oleh ayahnya. Karena mereka merupakan titipan Allah yang mulia yang
harus dijaga oleh orang tuanya dan
apapun kondisinya si anak harus bahagia di dunia dan akhirat.
4. Untuk wali si perempuan, hendaknya mengutamakan
kebahagiaan si anak perempuan dengan memilih pria yang mereka sayangi. Karena
pernikahan merupakan sebuah langkah untuk mencapai kebahagiaan bersama yang
dicita-citakan oleh ke-2 belah pihak yang saling menyayangi dan pastinya yang
menjalankan proses atas pernikahan tersebut bukan orangg tua, melainkan si anak
tersebut.
5. Hendakny prosesi akad nikah itu menggunakan tuntunan
syari'ah, yang perempuan menutup auratnya. Bukan adat yang dijadikan landasan
prosesi dalam pernikahan, karena Rasulullah SAW tidak mengajarkan hal tersebut.
Jika kita memang umat-Nya hendaknya kita mengikuti ajaran Illahi dan sunnah
Rasulullah SAW.
6. Hindari pernikahan siri, apapun alasannya! Hal tersebut
akan merugikan si wanita dan keluarganya. Indonesia sudah mengatur mengenai
pernikahan yang baik menurut aturan negara dan benar sesuai dengan syari'ah.
7. Hendaknya wali mempelai wanita mengutamakan pemahaman
agama yg dimiliki oleh calon suami anaknya, bukan karena keluarganya yang
berdarah biru, kekayaannya atau apapun itu. Karena agama merupakan bekal yang baik di dunia maupun
akhirat yang tersambung silaturahminya karena hubungan pernikahan.
Subhanallah, begitu indah semua yang tertuang dalam Aturan
dan Agama-Nya, semoga semua ini dapat dipegang teguh oleh setiap hamba-Nya,
tidak terjerumus oleh tuntutan manusia dan tidak melalaikan tuntunan Illahi
serta Sunnah Rasulullah SAW, Aamiin aamiin Yaa Rabbal 'aalamiin..
Komentar
Posting Komentar