Pernikahan

Bismillahirrahmaanirrahiim,

Menikah merupakan momen terindah dua insan yang dilandasi rasa kasih sayang satu sama lain. Menikah masuk dalam kategori ibadah mahdhoh. Mengapa demikian? Karena semua aturan mengenai hal ini sudah sangat jelas. Manusia tidak boleh merubah caranya maupun aturannya dengan alasan apapun.
Rukun nikah ialah: Calon istri, calon suami, saksi dan sighat (ijab qobul). Dalam islam, saksi haruslah berjumlah 2 orang laki-laki atau 1 orang laki-laki dan 2 orang wanita. Dengan kategori, islam, baligh, berakal dan tidak gila.

Sighat merupakan ikatan atau ucapan yang dilakukan oleh si calon suami. Ada hal-hal yang harus dipahami dalam kategori sighat (ijab qobul) yang sesuai dengan ajaran syari'ah:

1. Dalam ijab qobul pernikahan semua niat karena Allah ta'ala, bukan karena tuntunan manusia melainkan karena tuntunan syari'ah. Mengapa demikian? Karena nikah merupakan sebuah ibadah manusia dalam rangka menyempurnakan ibadah mereka, karena nikah merupakan 1/2 dari nilai ibadah manusia kepada Allah ta'ala.

2. Tidak ada hal apapun yang sifatnya memaksa dari pihak ke-1 maupun pihak ke-2, sehingga prosesi pernikahan merupakan karena keikhlasan lahir & bathin. Allah berfirman: "Saling ridholah satu sama lain diantara kamu." Mengapa demikian? Karena pernikahan merupakan sebuah pengagungan satu sama lain, keikhlasan, kasih sayang yang terlahir dari sikap saling ridho diantara manusia dan Ridho Allah.

3. Untuk calon suami, pernikahan tidak syah ketika ada satu hal yang menyebabkan ketidakikhlasan terhadap mempelai wanita, contohnya: karena orang tua terlilit hutang oleh rentenir, anak perempuan si A digunakan untuk melunasi hutang-hutang orang tuanya atau perjanjian yang sifatny merugikan si mempelai wanita. Allah berfirman: "Janganlah kamu memakan harta saudaramu dengan cara yang bathil". Kenapa dmikian? Karena anak perempuan merupakan aset berharga yang dimiliki oleh sang ayah yang harus dijaga oleh ayahnya. Karena mereka merupakan titipan Allah yang mulia yang harus dijaga oleh  orang tuanya dan apapun kondisinya si anak harus bahagia di dunia dan akhirat.

4. Untuk wali si perempuan, hendaknya mengutamakan kebahagiaan si anak perempuan dengan memilih pria yang mereka sayangi. Karena pernikahan merupakan sebuah langkah untuk mencapai kebahagiaan bersama yang dicita-citakan oleh ke-2 belah pihak yang saling menyayangi dan pastinya yang menjalankan proses atas pernikahan tersebut bukan orangg tua, melainkan si anak tersebut.

5. Hendakny prosesi akad nikah itu menggunakan tuntunan syari'ah, yang perempuan menutup auratnya. Bukan adat yang dijadikan landasan prosesi dalam pernikahan, karena Rasulullah SAW tidak mengajarkan hal tersebut. Jika kita memang umat-Nya hendaknya kita mengikuti ajaran Illahi dan sunnah Rasulullah SAW.

6. Hindari pernikahan siri, apapun alasannya! Hal tersebut akan merugikan si wanita dan keluarganya. Indonesia sudah mengatur mengenai pernikahan yang baik menurut aturan negara dan benar sesuai dengan syari'ah.

7. Hendaknya wali mempelai wanita mengutamakan pemahaman agama yg dimiliki oleh calon suami anaknya, bukan karena keluarganya yang berdarah biru, kekayaannya atau apapun itu. Karena agama  merupakan bekal yang baik di dunia maupun akhirat yang tersambung silaturahminya karena hubungan pernikahan.

Subhanallah, begitu indah semua yang tertuang dalam Aturan dan Agama-Nya, semoga semua ini dapat dipegang teguh oleh setiap hamba-Nya, tidak terjerumus oleh tuntutan manusia dan tidak melalaikan tuntunan Illahi serta Sunnah Rasulullah SAW, Aamiin aamiin Yaa Rabbal 'aalamiin..
Berbagi

Komentar

Postingan Populer